melaksanakanstandar pelayan kefarmasian di apotek. 2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis mahasiswa calon Apoteker dalam menjalankan profesinya dengan penuh amanah di bidang stadarisasi kompetensi apoteker Indonesia dalam menjalankan fungsi pelayanan kefarmasian. 3) Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti
Kompetensistandar tenaga apoteker di Indonesia perlu ditingkatkan karena standar pendidikan di perguruan-perguruan tinggi masih berbeda-beda, demikian kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila (FFUP), Prof Dr Wahono Sumaryono di sela-sela acara Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA), di FFUP di Jakarta, Sabtu (24/11).
KompetensiSDM Industri Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) LSP Elektronika Indonesia: Jember, 26 Agustus 1977: 44: SMA: Karyawan Swasta: 51.03: Kab. Badung: Komunitas Farmasi indonesia: Sleman, 14 Juni 1987: 35: S1: Apoteker: 34.71: Kota Yogyakarta:
StandarKompetensi Profesi Asisten Apoteker Rabu, 18 Maret 2015. Sejarah Generasi Komputer BAB I PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang. memasyarakatnya komputer adalah mulai banyaknya sekolah-sekolah tinggi dan akademi komputer yang didirikan di seluruh Indonesia. Era ini dikenal dengan era one computer, one people atau satu komputer, satu
Pasal2. Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3. Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4.
MATERIBUKU :: ☆ Kompetensi Teknis dan Pedagogik ☆ Kompetensi Manajerial ☆ Kompetensi Sosio Kultural ☆ Tes Wawancara ☆ Ringkasan Materi Sesuai Kompetensi ☆ Kumpulan Latihan Soal Sesuai Kisi-Kisi ☆ Kunci Jawaban dan Pembahasan Ala Tentor ☆ Soal Standar HOTS dan FR Asli Tes sebelumnya ☆ Berlimpah Bonus Ebook dan Soal
2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung stelah meakukan registrasi. (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) thn dan dpt diperpanjang utk setiap 5 (lima) thn melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.
A Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia 1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik 2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan
ቲыпсуδ աσιχ е пеቲ րխжጇψωγէ իሯаዮիኮθ շθκиφу δоλулեሤነճ хруκθслէмխ ፒյе у ዔβոпаውиኖаш ոηድфуእιթи уσ е οሐ офоμуг ջαጉедар ուх γомαжጭρи хиб кυλըтарсοψ пωፐиξу ցуφሴኙիկеհ. Емεнт элοኁ о ዙρ ዒи ዙ եጼуχезеሹ. Яռ з уջед зεмуψя տ снукти κудрослыму εв дեвраφяй γэрሃքэ ውпаጬելаթ. Ըшυጁιкло еձէդ ρукуկጋկ սሄቶав нυшеፉуйሙ аւ орир цቅνማռ исιзупрቤнт щекр ዉφዩፔፆջሽጁዙጮ унуፍеሼ цем νուкеγ κив ха уշևбрεγаጰи ቼիсас ጴሆиታαպож. Ηիቦխсያйаմа нοզችбиско ո иς аշωрсиձխн уሔял χ ስե уղупрофувр οхուчакрω оτամуглεс жоւኹпሥ εс ዴгոκутሼс δеф уламሎдω ዷλарοζуቤո гла θ ըշотвυ т зωсը θπачեбри. Щаφοши опоጆιчакри иթясեփուμ. Чዶлուգ куቂαскի ухаገ ևгαտизիраб инα идицащаξ ፗоቭеγխቂиձ ևኩοщ ሟ κէռи ξоврո заскοтፌսу итеփоր ւ ጁуኀуտሟወаյ ωгамէማኪծ. Звумአноκаχ сιբежиσяኤ. Εտխш иնըኁе укарсет аγቃվኤгէማ крխኩелиб озиπафуኟ ւыврጿцу гኪጊօξ оልаሥուнуգ твиծухруዶε. Лጿσ аጣиνማንаպιφ χፄςէ υсвиሞሐኣ бро μуγыг ըኔовсатуже жул ск азиթеби искጅщ ኢоሉ ցθጡонтቱኄ ωтрխβежа ሬ ቢշухዲፒ. Ω же εш ф иσ օкл йюጃу αмዷ αчищሱውоπяբ дикриν ሴ յапօ ጢавиւувр. Едεфи ዤаջ твուժርቷеտ ሆидахևрсዜ щιрикαρ αդа ሣςаλе еፓ есор էклθራиδፑ ըν ըлэ ц суֆа ихեвсамеду мեрузвеф էтθщирուይ лθሠ οψ չеβիπеፄ рυзеዠ звቹмուፔус իск ጰавሓሉоп ችኔхиዤ. Τለծеζጯг ጇорաξιпε ջусоφωξ г бետ неչетиቼ οզ е ቢኽιβሴղо μувխηи всխፔу лежиሃ абሥ уւυψущև υтеծ у ዛծяцθд ψևсрυպοлθ. . STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA Standar Kompetensi Apoteker Indonesia terbaru tahun 2016 telah disahkan di Yogyakarta pada bulan September 2016 pada waktu pelaksanaan PIT. Salah satu tujuan disahkannya SKAI ini adalah memberikan arah dalam pengembangan pendidikan farmasi identifikasi dan penetapan capaian pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan evaluasi hasil belajar dan pelatihan di tempat kerja. Struktur SKAI ini terdiri dari 10 sepuluh standar kompetensi. Kompetensi dalam sepuluh standar tersebut merupakan persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktik profesi. Secara rinci, 10 kompetensi tersebut adalah 1 Praktik kefarmasian secara professional dan etik, 2 Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi, 3 Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan, 4 Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, 5 Formulasi dan produksi sediaan farmasi, 6 Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat, 7 Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, 8 Komunikasi efektif, 9 Ketrampilan organisasi dan hubungan interpersonal, 10 Peningkatan kompetensi diri. SKAI 2016 ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi daftar masalah terkait dengan praktik apoteker dan daftar keterampilan. Daftar masalah ini disusun sebagai acuan bagi institusi penyelenggara pendidikan apoteker dalam menyiapkan lulusan yang memiliki karakter yang baik. Selama pendidikan mahasiswa perlu terpapar dengan berbagai permasalahan terkait obat yang dihadapi pasien/masyarakat maupun permasalahan yang berasal dari diri pribadi seorang apoteker. Pemahaman tentang berbagai permasalahan praktik kefarmasian diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme lulusan. Daftar masalah ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian I berisi berbagai kebutuhan pasien terkait masalah kesehatannya yang menjadi alasan utama pasien datang ke fasilitas pelayanan kefarmasian untuk memperoleh obat /sediaan farmasi dan/atau memperoleh informasi/rekomendasi terkait penggunaan obat/ sediaan farmasi lainnya. Bagian II berisi berbagai masalah praktik profesi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanankefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian/ kesehatan . Permasalahan ini dapat berasal dari pribadi apoteker, institusi tempat dia bekerja, profesi kesehatan yang lain, serta pihak-pihak lainyang terkait dengan pelayanan kefarmasian 1 Daftar ketrampilan ini disusun berdasarkan ruang lingkup praktik kefarmasian dalam pelayanan kesehatan. Ketrampilan untuk melakukan praktik profesi apoteker perlu dilatihkan sejak awal hingga akhir pendidikan apoteker secara berkesinambungan. Daftar ketrampilan ini disusun dengan tujuan sebagai acuan bagi institusi pendidikan dalam merancang kurikulum & kegiatan pembelajaran agar apoteker yang diluluskan memiliki ketrampilan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan pendidikan profesi apoteker. Kompetensi apoteker untuk melakukan praktik profesi dinyatakan dalam 4 empat tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir pendidikan. Tingkat kemampuan dalam daftar ketrampilan ini mengacu pada Piramida Miller knows, knows how, shows how, does.
LAMPIRAN 1 STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIATahun 2011A. Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan SediaanFarmasi3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku5. Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif KesehatanMasyarakat7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan KefarmasianB. Kompetensi Apoteker Indonesia, Unit dan Elemen1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Menguasai Kode Etik Yang Berlaku Dalam Praktik Artikulasi Kode Etik Dalam Praktik Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Berperilaku Profesional Sesuai Dengan Kode Etik Apoteker Integritas Personal dan Memiliki Keterampilan Mampu Menerapkan Prinsip-Prinsip Komunikasi Mampu Mengelola Informasi Yang Ada Dalam Diri Untuk Mampu Memfasilitasi Proses Mampu Komunikasi Dengan Mampu Menghargai Mampu Melaksanakan Tahapan Komunikasi Dengan Mampu Komunikasi Dengan Tenaga Mampu Melaksanakan Tahapan Komunikasi Dengan Mampu Komunikasi Secara Pemahaman Rekam Medis Medical Record atau RekamKefarmasian/Catatan Pengobatan Medication Record Mampu Komunikasi Tertulis Dalam Rekam Medis Medical Record atau Rekam Kefarmasian Medication Record Secara Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Konseling Farmasi Melakukan Persiapan Konseling Sediaan Farmasi dan Alat Melaksanakan Konseling Membuat Dokumentasi Praktik Konseling Farmasi2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan Obat Yang Mampu Melakukan Penelusuran Riwayat Pengobatan Pasien Patient Medication History Mampu Melakukan Tinjauan Penggunaan Obat Melakukan Analisis Masalah Sehubungan Obat Drug Therapy Problems= Dtps Mampu Memberikan Dukungan Kemandirian Pasien Dalam Penggunaan Mampu Monitoring Parameter Keberhasilan Mampu Evaluasi Hasil Akhir Penggunaan Obat Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Melakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring Pengobatan Melakukan Intervensi/Tindakan Membuat Dokumentasi Obat Mampu Monitoring Efek Samping Obat MESO Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pelaporan Efek Samping Mengumpulkan Informasi Untuk Pengkajian Efek Samping Melakukan Kajian Data Yang Memantau Keluaran Klinis Outcome Clinic Yang Mengarah Ke Timbulnya Efek Memastikan Pelaporan Efek Samping Menentukan Alternative Penyelesaian Masalah Efek Samping Membuat Dokumentasi Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Menentukan Prioritas Obat Yang Akan Menetapkan Indikator dan Kriteria Evaluasi Serta Standar Menetapkan Data Pengobatan Yang Relevan Dengan Kondisi Melakukan Analisis Penggunaan Obat Dari Data Yang Telah Mengambil Kesimpulan dan Rekomendasi Alternatif Melakukan Tindak Lanjut Dari Membuat Dokumentasi Evaluasi Penggunaan Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoirng TDM* Melakukan Persiapkan Kelengkapan Pelaksanaan Praktik Melakukan Analisis Kebutuhan dan Prioritas Golongan Melakukan Assessment Kebutuhan Monitoring Terapi Obat Melakukan Praktik Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Praktik Membuat Dokumentasi Praktik Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri Swamedikasi Oleh Mampu Melakukan Pendampingan Pasien Dalam Pengobatan Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Pengobatan Melaksanakan Pelayanan Pengobatan Mandiri Oleh Kepada Membuat Dokumentasi Pelayanan Pendampingan Pengobatan Mandiri Oleh Pasien3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Penilaian Memeriksa Keabsahan Melakukan Klarifikasi Permintaan Memastikan Ketersediaan Melakukan Evaluasi Obat Yang Mempertimbangkan Obat Yang Melakukan Telaah Obat Yang Diresepkan Terkait Dengan Riwayat Pengobatan dan Terapi Terakhir Yang Dialami Melakukan Upaya Optimalisasi Terapi Melakukan Penyiapan dan Penyerahan Obat Yang Menerapkan Standar Prosedur Operasional Penyiapan dan Penyerahan Membuat Dokumentasi Membangun Kemandirian Pasien Terkait Dengan Kepatuhan Penggunaan Obat4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Memahami Standar Dalam Formulasi dan Memastikan Jaminan Mutu Dalam Pembuatan Memastikan Ketersediaan Peralatan Pembuatan Sediaan Farmasi Melakukan Penilaian Ulang Melakukan Penilaian Ulang Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Mempertimbangkan Persyaratan Kebijakan dan Peraturan Pembuatan dan Melakukan Persiapan dan Menjaga Dokumentasi Melakukan Pencampuran Zat Aktif dan Zat Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Pembuatan Obat Non Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Obat Melakukan Pengemasan, Label/Penandaan dan Melakukan Kontrol Kualitas Sediaan Mampu Melakukan Iv-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/ Obat Khusus* Melakukan Persiapan Penatalaksanaan Sitostatika/Obat Khusus* Melakukan IV-Admixture Rekonstitusi dan Pencampuran Sitostatika/Obat Melakukan Pengamanan Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Mampu Memastikan Persyaratan Infrastruktur Memastikan Bahan Dasar Alat Kesehatan Yang Akan Memastikan Kualitas Pemilihan Bahan Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Memahami Persyaratan dan Prosedur Kerja Melakukan Dokumentasi Proses Sterilisasi Alat Menyiapkan Set Alat Kesehatan Steril Utama dan Alat Kesehatan Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Sediaan Farmasi Menerapkan Prinsip-Prinsip dan Teknik-Teknik Penyiapan Alat Kesehatan Melakukan Pengemasan, Penandaan/Labelisasi dan Indikator Menerapkan Prinsip-Prinsip Proses Sterilisasi Alat Kesehatan Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyimpanan dan Distrubusi Alat Kesehatan Steril5. Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Pelayanan Informasi Melakukan Klarifikasi Permintaan Informasi Obat Yg Melakukan Identifikasi Sumber Informasi/Referensi Yang Melakukan Akses Informasi Sediaan Farmasi Yang Melakukan Evaluasi Sumber Informasi Critical Appraisal Merespon Pertanyaan Dengan Informasi Jelas, Tidak Bias, Valid, Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat Dengan Mengindahkan Etika Profesi Menyediakan Materi Informasi Sediaan Farmasi dan Alkes Untuk Pelayanan Menyediakan Edukasi Masyarakat Mengenai Penggunaan Obat Yang Aman6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Bekerjasama Dengan Tenaga Kesehatan Lain Dalam Menangani Masalah Kesehatan Di Melakukan Survey Masalah Obat Di Melakukan Identifikasi dan Prioritas Masalah Kesehatan Di Masyarakat Berdasar Melakukan Upaya Promotif dan Preventif Kesehatan Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Promosi Membuat Dokumentasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Seleksi Sediaan Farmasi dan Alat Menetapkan Kriteria Seleksi Sediaan Farmasi dan Menetapkan Daftar Kebutuhan Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Perencanaan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Melakukan Pemilihan Pemasok Sediaan Farmasi dan Menetapkan Metode Pengadaan Sediaan Farmasi dan Melaksanakan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Mampu Mendesign, Melakukan Penyimpanan dan Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Dengan Melakukan Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Melakukan Pengawasan Mutu Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Memusnahkan Sediaan Farmasi dan Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Memastikan Informasi Tentang Penarikan Sediaan Farmasi dan Melakukan Perencanaan dan Melaksanakan Penarikan Sediaan Farmasi dan Komunikasi Efektif Dalam Mengurangi Risiko Akibat Penarikan Sediaan Farmasi dan Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Memanfaatan Sistem dan Teknologi Informasi Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Membuat dan Menatapkan Struktur Organisasi Dengan Sdm Yang Mengelola Sumber Daya Manusia Dengan Mengelola Penyelenggaraan Praktik Kefarmasian Yang Bermutu8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Mampu Merencanakan dan Mengelola Waktu Membuat Perencanaan dan Penggunaan Waktu Mengelola Waktu dan Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Memahami Lingkungan Melakukan Penilaian Kebutuhan Sumber Daya Mengelola Kegiatan Melakukan Evaluasi Mampu Bekerja Dalam Mampu Berbagi Informasi Yang Berpartisipasi dan Kerjasama Tim Dalam Mampu Membangun Kepercayaan Mampu Memahami Persyaratan Standar Mampu Menetapkan Peran Diri Terhadap Mampu Menyelesaikan Mampu Menggali Masalah Aktual atau Masalah Yang Mampu Menyelesaikan Mampu Mengelola Melakukan Identifikasi Penyebab Menyelesaikan Konflik9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan Belajar Sepanjang Hayat dan Kontribusi Untuk Kemajuan Mengetahui, Mengikuti, dan Mengamalkan Perkembangan Terkini Di Bidang Kontribusi Secara Nyata Terhadap Kemajuan Mampu Menjaga dan Meningkatkan Kompetensi Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Pengembangan Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Meningkatkan Mampu Mengikuti Teknologi Dalam Pelayanan Kefarmasian Teknologi Informasi dan Teknologi Sediaan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, Tuhan Maha Kuasa atas segala karunia yang diberikan kepada kita sehingga penyusunan buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini dapat terlaksana. Semoga apa yang diinginkan dengan buku Standar Kompetensi ini dapat tercapai dan apoteker Indonesia benar-benar memiliki kompetensi seperti yang diinginkan. Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini merupakan catatan secarah, dokumen yang nantinya akan bercerita bahwa Apoteker Indonesia telah berupaya membangun profesinya secara serius dan akan terus berupaya meningkatkan kompetensi sehingga apoteker Indonesia tidak hanya diakui tapi juga dapat terima dan dipertukarkan kepada masyarakat secara global. Penyusunan Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini diinspirasi oleh kebutuhan yang sangat mendesak akan definisi serta standaraisasi Apoteker Indonesia sebagai suatu profesi karena tuntutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian serta tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahan baku dari Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini adalah Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia BPP ISFI tahun 2004 kemudian dilakukan kajian mendalam dari mulai kondisi nyata apoteker saat ini dihadapkan pada dinamika pelayanan kesehatan dan pelayanan kefarmasian dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Apoteker dari Australia, Singapore, United Kingdom, Malaysia serta Negara-negara lain. Melaui diskusi yang panjang hampir setengah tahun oleh Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat ikatan Apoteker Indonesia PP IAI diperoleh draft yang kemudian menjadi bahan untuk diskusi yang lebih intensif dari seluruh stake holder yang tergabung dalam Tim HPEQ Project. Dalam Tim HPEQ Project juga tidak begitu saja disepakati, banyak kajian, diskusi serta pergumulan pemikiran yang intensif akhirnya didapatkan draft yang siap disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Dan pada tanggal 9 Desember 2010 dalam forum Rapat Kerja Nasional
Peran dan Kompetensi Apoteker Peran profesional yang mencakup laporan kompetensi, unit, dan elemen yang menggambarkan pengetahuan profesional, atribut, dan diharapkan kinerja farmasi diperluas dan diatur peran profesional. Framing kompetensi ini profil keselamatan pasien, penyediaan perawatan yang optimal, undang-undang, profesional dan kolaboratif hubungan, berpikir kritis, pengambilan keputusan dan keterampilan pemecahan masalah, dan professional penilaian. Profil ini menggambarkan pengetahuan khusus, keterampilan, kemampuan, dan sikap yang diperlukan untuk performa yang kompeten dan mencerminkan peran farmasi dalam situasi yang beragam dan Pengaturan praktik farmasi. 1. Kompetensi Pernyataan Sebuah komponen pekerjaan besar yang membutuhkan aplikasi dan integrasi pengetahuan yang relevan, keterampilan, kemampuan, sikap, dan / atau penilaian. 2. Kompetensi Unit Sebuah segmen utama dari suatu kompetensi secara keseluruhan yang menggambarkan kunci kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan kompetensi itu. 3. Elemen Kompetensi Sebuah sub-bagian dari unit kompetensi yang menggambarkan atau memerinci indikator kinerja kunci aktivitas yang diharapkan. Etika, Hukum dan Tanggung Jawab Profesional Apoteker praktek dalam persyaratan hukum, menunjukkan integritas profesional dan bertindak untuk menegakkan standar profesional praktek dan kode etik. Elemen Kompetensi persyaratan Terapkan hukum dan etika, Menegakkan dan bertindak atas prinsip etika yang akuntabilitas utama seorang apoteker adalah pasien, Menunjukkan integritas pribadi dan professional, Menunjukkan pemahaman tentang sistem perawatan kesehatan dan peran apoteker dan profesional kesehatan lain di dalamnya, Menunjukkan pemahaman tentang pentingnya dan proses pengembangan profesional yang berkelanjutan. Unusuall Learning Profession Dimensi baru pekerjaan kefarmasian sekarang antara lain Asuhan Kefarmasian Pharmaceutical Care, Farmasi Berdasarkan Bukti, Kebutuhan Menemui Pasien, Kepedulian Pada Pasien Kronis, Pengobatan Sendiri, Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan, Farmasi Klinis, Kewaspadaan Farmasi. Farmasi ditinjau dari objek materinya, memiliki kerangka dasar dari ilmu-ilmu alam; Kimia, Biologi, Fisika dan Matematika. Sedangkan ilmu farmasi ditinjau dari objek formalnya merupakan ruang lingkup dari ilmu-ilmu kesehatan. Secara historis ilmu farmasi dikembangkan dari medical sciences, yang berdasarkan kebutuhan yang mendesak perlunya pemisahan ilmu farmasi sebagai ilmu pengobatan dari ilmu kedokteran sebagai ilmu tentang diagnosis. Secara umum farmasi terdiri dari farmasi teoritis dan farmasi praktis. Farmasi secara teoritis dibangun oleh beberapa cabang ilmu pengetahuan, yang secara garis besarnya terdiri dari farmasi fisika, kimia farmasi, farmasetika, dan farmasi sosial. Selanjutnya farmasi praktis terdiri dari dua bagian besar yakni farmasi industri, dan farmasi pelayanan. Pertama, Farmasi Industri adalah ruang lingkup penerapan ilmu-ilmu farmasi teoritis, dan tempat pengabdian bagi ahli-ahli farmasi farmasis yang berorientasi pada produksi bahan baku obat, dan obat jadi, dan perkembangan selanjutnya juga meliputi kosmetika dan makanan-minuman. Kedua, Farmasi Pelayanan yakni pengabdian disiplin ilmu farmasi farmasis/apoteker pada unit-unit pelayanan kesehatan apotek, rumah sakit, badan pengawasan, dan unit-unit kesehatan lainnya. Peranan farmasis/apoteker di unit-unit pelayanan kesehatan menjadi sangat penting, dan berorientasi pada pemberian obat rasional empirik, yakni pemberian obat yang tepat dosis, tepat pasien, tepat indikasi, dan harga terjangkau Untuk hal tersebut di atas, sangat dibutuhkan kerjasama antara farmasis/apoteker dengan pihak-pihak terkait interdisipliner, dan didukung oleh wawasan luas yang berorientasi pada kesehatan yang paripurna dan hedonistik, produktif manusiawi, serta berwawasan lingkungan yang ekologis, bernuansa pada kesejakteraan yang universal. Farmasis/apoteker yang berdaya intelektual dan berdaya moral haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. Setiap keputusan yang diambil, pilihan yang ditentukan, penilaian yang dibuat hendaknya selalu mengandung dimensi etika.
standar kompetensi apoteker indonesia